Satpol PP Jabar Berhasil Amankan 3.553 bungkus rokok ilegal tanpa cukai di Bandung Barat
okok ilegal yang beredar di masyarakat disita petugas. (FOTO: Okky Firmansyah/DISWAY)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, menyita sebanyak 3.553 bungkus rokok yang diperjualbelikan tanpa cukai di wilayah Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat, Senin(08.5.2023.
"Sejak 2021, Satuan polisi pamong peraja memang dilibatkan untuk penindakan barang kena cukai, dalam hal ini rokok ilegal. Satpol PP mencari informasi, sosialisasi kemudian melaporkan ke Bea Cukai. Jadi tetap kewenanganya di Bea Cukai," ungkap Kepala satuan polisi pamong peraja provinsi jawa barat , Ade Afriandi di, Bandung.
Menurutnya, ribuan bungkus rokok yang berhasil disita itu langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang, yakni Bea Cukai Provinsi Jawa barat, untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Mencalonkan Anggota DPR RI, Iskandar Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati OKI Sumatera Selatan
Ade menyebutkan, para pengepul rokok ilegal tanpa cukai ini diketahui tinggal di beberapa rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Rokok-rokok ilegal ini memiliki merek berbagai macam, mulai dari Gucci hingga Dubai. Namun, di bagian bungkus rokoknya tidak terdapat pita cukai sehingga dipastikan peredarannya ilegal.
BACA JUGA:Kasus Viral 'Styacation' di Cikarang Momentum Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190
Ade menerangkan bahwa rokok-rokok tersebut sempat beredar di warung-warung yang berada di sekitar lokasi penyitaan. Satpol PP pun langsung menyita rokok tersebut dari pasaran.
"Kalau tidak bayar cukai kan merugikan negara. Karena pendapatan dari cukai rokok itu kan digunakan juga untuk pembiayaan BPJS, hingga pembangunan," kata Ade.
BACA JUGA:Tegas, Jokowi Tak Ingin ASEAN jadi Proksi Negara atau Pihak Mana Pun
Ia mengimbau, agar masyarakat melapor jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai, agar pihak yang berwenang bisa melakukan penindakan.
"Kalau mau merokok pakai yang ada cukainya, jangan sampai merugikan negara," ujarnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: